Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Salah satu tugas dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah adalah merumuskan kebijakan administratif, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi fasilitasi administratif penyelenggaraan otonomi Daerah, antara lain mengkooordinasi Penyusunan LPPD dan LKPJ Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan memfasilitasi layanan administrasi Kepala Daerah dan DPRD di Kalimantan Selatan.
Layanan Administrasi
Sistem Informasi Layanan Penyelenggaraan Pemerintahan, Kepala Daerah dan DPRD
Go To LinkE-LPPD Kalimantan Selatan
Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan
Go To Link